A.Landasan wawasan
nusantara
Landasan nusantara terbagi menjadi sebagai berikut ini :
1.Landasan Idil : Pancasila
Pancasila telah di akui sebagai idieologi dan dasar negara
dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945.Pada hakekatnya , Pancasila
mencerminkan nilai keseimbangan, keserasiaan , keselarasan, persatuan dan
kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional.
2. Landasan konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia
bersepakat bahwa Indonesia adaalh negara kesatuaan yang berbentuk republic dan
berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
B.Unsur dasar konsepsi wawasan nusantara
Konsepsi Wawasan nusantara terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. Wadah ( Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekeyaaan alam dan penduduk
dengan aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi
yang menyangkut 2 hal yang esensial adalah :
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuaan dan kesatuan dalam kebinekaaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
C. Hakikat wawasan nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian : Cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aperatur negara harus berfikir,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dami kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
REFERENSI : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008