Pengertian tentang HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Di dunia ada pembagian bidang, jenis dan macam hak
asasi manusia :
1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Right ) yaitu Hak
kebebasan mengeluarkan pendapat.
2. Hak Asasi Politik (Political Right ) yaitu Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan ,contoh seperti partai politik dll.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Right ) yaitu Hak
kebebasan memiliki sesuatu.
4. Hak Asasi Sosial budaya ( Sosial Culture Right )
yaitu Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
5. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right ) yaitu Hak
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
6. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right ) yaitu
Hak mandapat pembelaan hukum di peradilan.
Kasus elanggaran dapat di kategorikan menjadi 2
yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa.
Berikut adalah contoh kasus-kasus pelaggaram ham
yang terjadi di Indonesia :
a. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4
mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi
pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi
II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
b. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak
korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di
kabupaten Dati II Poso.
c. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang
tidak dibayar.
Referensi :
- http://kasusham.blogspot.com/
- http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html