Kamis, 08 Mei 2014

Pengertian tentang HAM

Pengertian tentang HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Di dunia ada pembagian bidang, jenis dan macam hak asasi manusia :

1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Right ) yaitu Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
2. Hak Asasi Politik (Political Right ) yaitu Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan ,contoh seperti partai politik dll.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Right ) yaitu Hak kebebasan memiliki sesuatu.
4. Hak Asasi Sosial budaya ( Sosial Culture Right ) yaitu Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
5. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right ) yaitu Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
6. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right ) yaitu Hak mandapat pembelaan hukum di peradilan.

Kasus elanggaran dapat di kategorikan menjadi 2 yaitu :

1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa.

Berikut adalah contoh kasus-kasus pelaggaram ham yang terjadi di Indonesia :

a. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
b. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
c. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

Referensi :
- http://kasusham.blogspot.com/
- http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

Selasa, 06 Mei 2014

Pengertian dan contoh kasus Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE



              Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Contoh kasus yang ITE yang terjadi di Indonesia :

  • Luna Maya dijerat pasal 27 undang-undang ITE karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.
  • Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
  • Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Referensi :



Bahasa Inggris Bisnis 2

1. Contoh kalimat Subject - Verb Agreement The charger risks every month           The chargers risk every month He is driver ta...