Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :
1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.
Beberapa
koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan
kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama
dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi
terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk
usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar
kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi
tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya
dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru
kehilangan jiwa koperasinya.
2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.
Hal
yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan
usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak
berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga
akhirnya ‘terpaksa’ dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota
atau pengurus) sebagai penerima layanan bank (contoh : kredit KKPA).
Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha
dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek
hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan.
Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha
3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi
(KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk
melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya,
bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut
juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa
harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di
Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi
pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan yang dihadapi
diatas seharusnya dapat diatasi dengan adanya campur tangan pemerintah
untuk terjun langsung kelapangan.
4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.
Beberapa
pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah
menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli
oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing
dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut.
Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah
ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha
kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku ‘inti-besi’-nya,
atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan
persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh diatas
menggambarkan bahwa koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat,terutama
para pengusaha kecil.
5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Konsentrasi
pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi
sebagai satu perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun
perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat
dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha
antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan
diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat
dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan
keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi,
potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer
dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain,
koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya
adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar
koperasi.
6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
Sumber:
https://lussidwir.wordpress.com/2013/10/22/inovasi-pengembangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar