Rabu, 22 Oktober 2014

Segmentasi pasar


SEGMENTASI PASAR
PERILAKU KONSUMEN






Disusun Oleh
Agni Bhuwono Sutomo (10212331)
Ferry Firdaus (12212911)
Hendikam Dwi Wariyantoni         (13212383)
Risnandar                                    (16212478)
Yohanes Adi Prabowo                  (17212846)

                                                        3EA04

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


SEGMENTASI PASAR

SEGMENTASI PASAR
Pengertian segmentasi pasar
Segmentasi pasar adalah pengelompokkan pasar menjadi kelompok – kelompok konsumen yang homogen, dimana tiap kelompok (bagian) dapat dpilih sebagai pasar yang dituju (ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk.
Menurut Saladi (2003 : 83), pengertian segmentasi pasar adalah sebagai berikut :
“Segmentasi pasar adalah proses pengelompokkan-pengelompokkan pasar ke dalam kelompok pembeli yang potensial dengan kebutuhan yang sama, dan atau karakteristik yang disukai serta memperlihatkan hubungan pembelian yang sama pula”
Sedangkan menurut Kotler (2006 : 281) mengatakan bahwa :
“Segmentasi pasar membagi sebuah pasar ke dalam kelompok-kelompok yang khas berdasarkan kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang terpisah”
Dan menurut Kasali (2000 : 118) adalah :
“Suatu proses untuk membagi-bagi atau mengelompokkan konsumen ke dalam kotak-kotak yang lebih homogen”
Pasar terdiri dari para pembeli. Setiap pembeli berbeda dalam satu atau banyak hal, dapat berupa keinginan, sumber daya, lokasi, perilaku, maupun praktek-praktek mambelinya. Variabel tersebut dapat dipergunakan untuk memisahkan pasar atau segmentasi pasar.

Sabtu, 28 Juni 2014

Politik dan strategi nasional

Pengertian politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum (public policies)  yg menyangkut pengaturan,pembagian  / alokasi sumber- sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal hal yang berkaitan dengan :
1.Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan Keputusan
4.Kebijakan Umum
5.Distribusi

Pengertian strategi
Strategi berasal dari bahasa  Yunani strategia yg di artikan sebagai “The art of  the general” / seni seorang panglima yg biasanya di gunakan dalam peperangan. Kark von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral/bidang militer,tetapi telah meluas kesegla bidang kehidupan.startegi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam) untuk mencapaitujuan yg telah ditetapkan sebelumnya.

Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional di artikan sebelumnya sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita” dan tujuan nasional. Demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan ( perencanaan, pengembangan, pemeliharaaan, dan pengendalian )serta penggunaan kekuatan nasional untukmencapai tujuan nasional.

Referensi :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama ,Jakarta ,2008

Kamis, 19 Juni 2014

Artikel tentang ketahanan nasional

PENGERTIAN
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

LATAR BELAKANG
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. 

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Kesejahteraan dan keamanan
2.Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.Mawas kedalam dan keluar
4.Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.

Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam

2.Aspek sosial (Dinamis)
a.Ideologi
c.Ekonomi
d.Sosial budaya

PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi => Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

1.IDEOLOGI DUNIA

a.Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

b.Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
2. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.

c.Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

Referensi : http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/artikel-ketahanan-nasional-3/

Kamis, 08 Mei 2014

Pengertian tentang HAM

Pengertian tentang HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Di dunia ada pembagian bidang, jenis dan macam hak asasi manusia :

1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Right ) yaitu Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
2. Hak Asasi Politik (Political Right ) yaitu Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan ,contoh seperti partai politik dll.
3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Right ) yaitu Hak kebebasan memiliki sesuatu.
4. Hak Asasi Sosial budaya ( Sosial Culture Right ) yaitu Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
5. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right ) yaitu Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
6. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Right ) yaitu Hak mandapat pembelaan hukum di peradilan.

Kasus elanggaran dapat di kategorikan menjadi 2 yaitu :

1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat.
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa.

Berikut adalah contoh kasus-kasus pelaggaram ham yang terjadi di Indonesia :

a. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
b. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
c. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

Referensi :
- http://kasusham.blogspot.com/
- http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

Selasa, 06 Mei 2014

Pengertian dan contoh kasus Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE



              Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Contoh kasus yang ITE yang terjadi di Indonesia :

  • Luna Maya dijerat pasal 27 undang-undang ITE karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalist menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalau wartawan bisa menulis dengan abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotainment dengan kata “pelacur” dan “pembunuh“.
  • Prita Mulyasari dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
  • Ariel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Referensi :



Senin, 14 April 2014

Landasan, unsur dasar dan hakekat nusantara

A.Landasan  wawasan nusantara
Landasan nusantara terbagi menjadi sebagai berikut ini :
1.Landasan Idil : Pancasila
Pancasila telah di akui sebagai idieologi dan dasar negara dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945.Pada hakekatnya , Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasiaan , keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
2. Landasan konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adaalh negara kesatuaan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
B.Unsur dasar konsepsi wawasan nusantara
Konsepsi Wawasan nusantara terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. Wadah ( Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekeyaaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi yang menyangkut 2 hal yang esensial adalah :
a.Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuaan dan kesatuan dalam kebinekaaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
C. Hakikat wawasan nusantara

Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : Cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aperatur negara harus berfikir,bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dami kepentingan bangsa dan negara Indonesia. 

REFERENSI : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008

wawasan nasional,latar belakang filosofi, implementasi wawasan nusantara dalam kehidupannasional, pengertian wawasan nusantara

A. Ajaran wawasan nasional Indonesia
                Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.Wawasan tersebut di bentuk da di jiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolotik Indonesia.
1.Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
2.Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuasaaan dan kekuataan yang di kembangkan di Indonesia di dasarkan pada pemahaman tentang paham tentang perang dan damai serta di sesuai kan dengankondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
3.Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Dalam menentukan , membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan darikondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri, karna itu, pembahansan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia di tinjau dari :
a.latar belakang pemikiran berdasarkan filsafah pancasila
b. latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara
c. latar belakang pemikiran aspek social budaya bangsa Indonesia
d. latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan bangsa Indonesia
B.Latar belakang filosofi wawasan nasional
1.Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri,akhlak,daya piker,dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan, alam semesta dan penciptanya.
2.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.Kondisi objektif geografi nusantara , yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis , memliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain.
3.Pemikiran berdasarkan aspek social budaya
 Budatya/kebudayaan dalam arti etomologis adalah sesuatu yang di hasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya , sebagai salah satunya aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonemi, serta pertahanan dan keamanan adalah factor dinamik asyarakat yang terbentuk keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnnya hubungan soasial diantara angotanya.
4.Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuanan suatu bangsa dalam meraih cita – citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.
C.Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
1. Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan  nusantara.
2.Pengertian wawasan nusantara
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetepa MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah indonseia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan.



 REFERENSI : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008

Kamis, 27 Maret 2014

Wawasan nusantara,paham kekuasaan,teori geopolitik

A.Wawasan nasional suatu bangsa

         Suatu bangsa  yang telah menegara,dalam menyelenggarakan kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.Pengaruh ini timbul dari hubungan timbal bailk antara filosofi bangsa ,idiologi ,aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya , tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
    Wawasan ini di maksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan suatu wilayah serta jati diri bangsa.Kata"wawasan" itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.

        Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan  suatu bangsa perlu memperhatikan ke 3 faktor tersebut :

  • Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
  • jiwa , tekat dan semangat manusianya atau masyarakat
  • lingkungan sekitarnya
B.Teori - teori kekuasaan

        Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anutnya.Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik di uraikan sebagai berikut :
 
  1.Paham-paham kekuasaan
 Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat di wujudkan dan dapat di pertanggung jawab kan .Karna itu, di butuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan nasional.
        Teori-teori yang dapat mendukung rumusan nasional  tersebuta antara lain :

  • Paham Machiavelli (Abad XVII)
  • Pahaman Kaisar Napoleon Bonaparter (Abad XVIII)
  • Paham Jendral Celausewitz (Abad XVIII
  • Paham Feuerbach and Hegel
  2.Teori - teori geopolitik
 Geo politik berasal dari kata "geo" atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang di dasar kan oleh pertingbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
         Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik  antara lain sebagai berikut :

  • Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
  • Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
  • Pandangan Ajaran Karl Haushofer
  • Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
  • Pandangan Ajaran Sir Walter Releigh dan Alferd Thyer mahan
  • Pandangan Ajaran W.Mitchel,A Saversky, Giulio Douhet and John Frederik Charles Fuller
  • Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman
REFERENSI : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008

Kamis, 20 Maret 2014

Hak asasi manusia (HAM)

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1



Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah Pengadilan kusus atas pelalangaran hak asasi manusia yang berat pelanggaran ham yang berat akan di periksa dan di putus oleh.
Pengadilan HAM meliputi :
1.kejahatan kemanusiaan
2.kejahatan genosida

Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
                http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com
                http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20131113193330AApNNPv


Rabu, 12 Maret 2014

Pemahaman tentang Demokrasi

A.Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos).Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakatnya di definisikan sebagai warga negara.tetapi kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkatkan makna diskriminatif. Demos  bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi/kesepakatan formal untuk mengontrol akses ke sumber” kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan politik.

B.Bentuk Demokrasi dalam pengertian system Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada 2 bentuk demokrasi di system pemerintahan negara yaitu :
a) Pemerintahan Monarki
b) Pemerintahan Republik

2. Kekuasaan dalam pemerintah
Kekuasaan  dalam negara di pisah menjadi 3 cabang yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif
b) Kekuasaan Yudikatif
c) Badan Legislatif

3. Pemahaman Demokrasi
Mengenai model sistem”  Pemerinthan Negara ,ada 4 macam system pemerintahan negara, yaitu system pemerintahan dictator,simtem pemerintahan parlementer,system pemerintahan presidensil dan system pemerintahan campuran.

4. Prinsip dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa,tujuan dan cita” ,cita” hukum bangsa dan negara,serta cita” moral bangsa Indonesia.

5. Beberapa rumusan pancasila
                Rumusan Mr.Muhammad Yamin yang di sampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945,rumusan pancasila yang tercantum di dalam piagam Jakarta.Makna pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa indonesiamengakui kemerdekaan merupakan HAM ,bangsa indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang  dan menghapuskan segala bentuk penjajahan ,baik penjajahan fisik ,ekonomi,budaya,politik dan lain”,karna hal tersebut tidak berprikemanusiaan dan perikeadilan.

6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
Struktur ini di bagi menjadi 2 bagin yaitu :
a) Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
b) Hal Pemerintahan Pusat

C.Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
                Demokrasi Indonesia adalah Pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai” filsafah pancasila / pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila sila pancasila.


Referensi :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008







Bahasa Inggris Bisnis 2

1. Contoh kalimat Subject - Verb Agreement The charger risks every month           The chargers risk every month He is driver ta...