Kamis, 27 Maret 2014

Wawasan nusantara,paham kekuasaan,teori geopolitik

A.Wawasan nasional suatu bangsa

         Suatu bangsa  yang telah menegara,dalam menyelenggarakan kehidupan tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.Pengaruh ini timbul dari hubungan timbal bailk antara filosofi bangsa ,idiologi ,aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya , tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
    Wawasan ini di maksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan suatu wilayah serta jati diri bangsa.Kata"wawasan" itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.

        Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan  suatu bangsa perlu memperhatikan ke 3 faktor tersebut :

  • Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
  • jiwa , tekat dan semangat manusianya atau masyarakat
  • lingkungan sekitarnya
B.Teori - teori kekuasaan

        Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anutnya.Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik di uraikan sebagai berikut :
 
  1.Paham-paham kekuasaan
 Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat di wujudkan dan dapat di pertanggung jawab kan .Karna itu, di butuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan nasional.
        Teori-teori yang dapat mendukung rumusan nasional  tersebuta antara lain :

  • Paham Machiavelli (Abad XVII)
  • Pahaman Kaisar Napoleon Bonaparter (Abad XVIII)
  • Paham Jendral Celausewitz (Abad XVIII
  • Paham Feuerbach and Hegel
  2.Teori - teori geopolitik
 Geo politik berasal dari kata "geo" atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang di dasar kan oleh pertingbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
         Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik  antara lain sebagai berikut :

  • Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
  • Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
  • Pandangan Ajaran Karl Haushofer
  • Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
  • Pandangan Ajaran Sir Walter Releigh dan Alferd Thyer mahan
  • Pandangan Ajaran W.Mitchel,A Saversky, Giulio Douhet and John Frederik Charles Fuller
  • Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman
REFERENSI : Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008

Kamis, 20 Maret 2014

Hak asasi manusia (HAM)

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1



Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA adalah Pengadilan kusus atas pelalangaran hak asasi manusia yang berat pelanggaran ham yang berat akan di periksa dan di putus oleh.
Pengadilan HAM meliputi :
1.kejahatan kemanusiaan
2.kejahatan genosida

Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
                http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com
                http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20131113193330AApNNPv


Rabu, 12 Maret 2014

Pemahaman tentang Demokrasi

A.Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos).Menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakatnya di definisikan sebagai warga negara.tetapi kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkatkan makna diskriminatif. Demos  bukanlah rakyat keseluruhan,tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi/kesepakatan formal untuk mengontrol akses ke sumber” kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan politik.

B.Bentuk Demokrasi dalam pengertian system Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada 2 bentuk demokrasi di system pemerintahan negara yaitu :
a) Pemerintahan Monarki
b) Pemerintahan Republik

2. Kekuasaan dalam pemerintah
Kekuasaan  dalam negara di pisah menjadi 3 cabang yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif
b) Kekuasaan Yudikatif
c) Badan Legislatif

3. Pemahaman Demokrasi
Mengenai model sistem”  Pemerinthan Negara ,ada 4 macam system pemerintahan negara, yaitu system pemerintahan dictator,simtem pemerintahan parlementer,system pemerintahan presidensil dan system pemerintahan campuran.

4. Prinsip dasar Pemerintahan Republik Indonesia
                Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa,tujuan dan cita” ,cita” hukum bangsa dan negara,serta cita” moral bangsa Indonesia.

5. Beberapa rumusan pancasila
                Rumusan Mr.Muhammad Yamin yang di sampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 mei 1945,rumusan pancasila yang tercantum di dalam piagam Jakarta.Makna pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa indonesiamengakui kemerdekaan merupakan HAM ,bangsa indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang  dan menghapuskan segala bentuk penjajahan ,baik penjajahan fisik ,ekonomi,budaya,politik dan lain”,karna hal tersebut tidak berprikemanusiaan dan perikeadilan.

6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
Struktur ini di bagi menjadi 2 bagin yaitu :
a) Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
b) Hal Pemerintahan Pusat

C.Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
                Demokrasi Indonesia adalah Pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai” filsafah pancasila / pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila sila pancasila.


Referensi :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan, Cetakan ke 6, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2008







Bahasa Inggris Bisnis 2

1. Contoh kalimat Subject - Verb Agreement The charger risks every month           The chargers risk every month He is driver ta...